Kearifan Lokal Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dan Pengampunya Dilindungi Oleh Permen LHK No. 34 Tahun 2017

 Admin    06-02-2024    00:00 WIB  

Blog Image

[Jakarta, 5 Februari 2024] Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bekerjasama dengan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dan FISIP Departemen Antropologi UI selenggarakan webinar Berandao mengangkat tema “Menyigi implementasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemajuan hak berbudaya di Indonesia.”