Lubuk Larangan: Kearifan Masyarakat Gajah Bertalut di Wilayah Sungai

 Admin    Kamis, 26 Mei 2022  
Blog Image

"Kami punya kearifan lubuk larangan.  Tiap musim kemarau tiap tahunnya, lubuk larangan dipanen.  Hasil panen ikan dibagikan kepada masyarakat.  Sebagian hasil ikan dilelang dan uangnya dimanfaatkan untuk pembangunan," (Datok Godang, 2018)

 

 

Doc. Aldya Saputra

Kawasan Lubuk Larangan merupakan wilayah AKKM dari Masyarakat Adat  berada di Sungai Subayang yang terletak di Kenegerian Gajah Bertalut, Kekhalifahan Batu Sanggan Kecamatan Kampar Kiri. Lubuk Larangan ini ditetapkan atau dikukuhkan sebagai kawasan yang dilarang mengambil ikan didalamnya pada tahun 1993. Sampai saat ini, Sungai Subayang menjadi jalur satu-satunya transportasi orang dan barang menggunakan perahu motor dari hulu dan hilir sungai. Kawasan ini juga sudah ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling sejak tahun 2014.

 

 Selain untuk melindungi flora dan fauna yang ada di sungai, kawasan Lubuk Larangan ini dikembangkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat yang hidup di DAS Subayang, diantaranya untuk pengembangan wisata alam.  Wisatawan akan menemukan kondisi alam yang masih utuh dan alami dan kondisi sosial budaya yang masih kuat menjalankan adat dan budaya yang manjaga sumber-sumber kehidupan di hutan dan sungai.

 

Di Kenegerian Gajah Bertalut adat dua Lubuk Larangan, yaitu Lubuk Larangan Pemuda dengan Luas 1 Ha dan Lubuk Larangan Ninik Mamak dengan 2 Ha. Lubuk Larangan yang kaya akan sumber pangan dan biota seperti Kijang Ayui (Labi-Labi), Baniang Konge (Kura-Kura), Ikan Baung.  Ketika tiba masa membuka Lubuk Larang yang ditetapkan oleh kelembagaan adat, maka masyarakat kenegerian yang tua, muda, perempuan dan anak-anak terlibat dan menjadi ritual yang memliki daya tarik tersendiri. 

 

Aturan dalam pemanfaatan disepakati bersama dalam perundingan, dan pengawasan dilakukan dengan bersama oleh lembaga adat mulai dari Datuk Pucuk Gdangka Nagoru, Para Ninik Mamak, Dubalang, dan Mamak Kampung. khususnya yang berkaitan dengan sungai yang memegang hak dan kuasanya adalah datuk para patiah, sedangkan yang berkuasa sepenuhnya di darat adalah datuk pucuk.