Belajar Konservasi Dari Masyarakat Adat Se-Asia. Seperti Apa Itu?

 Admin    Jumat, 09 April 2021  
Blog Image


 

 

 

Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan dikenal karena konsistensinya untuk mempertahankan tradisi leluhur. Mereka menolak modernitas, tanpa listrik, jalan beraspal dan kemewahan lainnya. Mereka mempertahankan kawasan hutan mereka seluas 374 hektar tetap alami tak tersentuh. Tabu dimasuki kecuali untuk kebutuhan ritual utama mereka.

 

Kawasan Ammatoa Kajang hanyalah satu dari sekian kawasan hutan yang tetap dijaga kelestariannya oleh masyarakat lokal, yang disebut wilayah dan perbatasan komunitas terkonservasi milik masyarakat adat (Indigeneous People’s Community Conserved Area and Territories/ICCA). Sejak 2011, sebuah kelompok kerja ICCA yang disebut Working Group ICCAs Indonesia (WGII) terbentuk di Indonesia, beranggotakan beberapa lembaga antara lain PUSAKA, JKPP, NTFP-EP, AMAN, WWF Indonesia, HuMa, WALHI, BRWA, KIARA dan Sawit Watch.

 

ICCA sendiri sebenarnya merupakan sebuah inisiatif global di 26 negara. Di tingkat Asia Tenggara, selain Indonesia sejumlah negara juga sedang mendorong pendokumentasian ICCA, seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, Timor Leste, plus Taiwan.

 

Kenapa masyarakat adat perlu didorong untuk konservasi kawasan?

 

Menurut Taghi Farvar, Presiden ICCA, masyarakat adat kini sedang terusir dari tanahnya sendiri, padahal mereka sebenarnya memiliki peran yang besar untuk menjaga kelestarian kawasan dan keanekaragaman hayati.

 

“Dengan mempertahankan masyarakat adat di wilayahnya, maka mereka akan mempertahankan alam dan menjaga keanekaragaman hayati,” ungkapnya pada Workshop Berbagi Pengetahuan dan Peningkatan Kapasitas ICCA tingkat Regional, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (18/08/2015).

 

Di Indonesia, menurut Taghi, hingga saat ini, setelah 70 tahun merdeka, tetap saja ada masyarakat adat banyak yang kehilangan tanah mereka. “Dari 1.128 komunitas adat yang ada, sebagian besar belum memperoleh hak-haknya komunal mereka.”

 

Masyarakat gelar ritual adat, mensyukuri anugerah Tuhan, akan alam. Masyarakat pun wajib untuk menjaga alam hingga tidak rusak. Foto: Formada NTT

 

Masyarakat gelar ritual adat, mensyukuri anugerah Tuhan, akan alam. Masyarakat pun wajib untuk menjaga alam hingga tidak rusak. Foto: Formada NTT

 

Kondisi yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dari hasil presentasi yang disampaikan oleh perwakilan Negara seperti di Filipina, Indonesia, Malaysia, Vietnam dan Taiwan, hampir semuanya membahas bagaimana semakin tergusurnya masyarakat adat dari wilayahnya, baik oleh negara ataupun perusahaan-perusahaan. Padahal masyarakat adat mampu menjadi penjaga  keanekaragaman hayati di hutan di wilayah mereka tinggal.

 

Seperti yang terjadi di Filipina, mereka  kehilangan tanah karena kepentingan pribadi dan industri ekstraktif karena belum bisa menghadapi pihak swasta atau perusahaan asing yang terkadang didukung oleh pemerintah pusat.

 

“ICCA adalah pilihan yang paling layak untuk konservasi alam, keberlanjutan mata pencaharian, pemerataan manfaat sosial ekonomi dan pelestarian nilai-nilai budaya dan identitas lokal di Filipina,” ujar Masli Quilaman, Director IV National Commision on Indigeneous People Philipines.

 

Menurutnya, kebijakan pasar yang didorong pemerintah melalui industri ekstraktif skala besar merusak integritas ICCA.

 

Contoh lain, kisah keberhasilan masyarakat adat dalam hal konservasi disampaikan oleh Temenggung Grip dari Suku Rimba, yang tinggal di hutan Taman Bukit Dua Belas, Jambi. “Suku Rimba sangat bergantung dengan alam, terutama hutan,” katanya.

 

Suku Rimba menjaga hutan dan lingkungan tempat mereka tinggal dengan   beberapa peraturan yang harus ditaati masyarakatnya dan pendatang di hutan Bukit Dua Belas. Pelanggaran seperti penebangan pohon keramat, dihukum denda dengan kain adat. “Larangan dan denda ini dibuat semata-mata untuk menjaga ekosistem kita,” katanya.

 

Sutej Hugu, peserta dari Taiwan memaparkan bahwa di Taiwan ada peraturan tertentu untuk konservasi alam, seperti aturan larangan konsumsi jenis ikan tertentu. “Hal ini  diberlakukan untuk menjaga ekosistem laut menjadi terjaga, karena tidak semua ikan yang kami miliki di laut dikonsumsi,” kata Sutej.

 

Catharina Dwihastarini, Koordinator Nasional Global Environment Facility Small Grant Programme (GEF SGP) di Indonesia, menjelaskan bahwa tujuan inisiatif ICCA ini adalah meningkatkan kapasitas tentang ICCA di Indonesia dan Asia Tenggara lainnya, untuk mendorong refleksi kolektif dan berbagi tentang isu-isu kunci, peluang dan ancaman atau masalah untuk pengakuan ICCA dan dukungan dalam kebijakan dan praktek.

 

“Tujuan utamanya adalah mendorong pengakuan dan dukungan pada ICCA dan promosi efektivitas mereka melalui peningkatan kapasitas, setidaknya terdapat 26 negara percontohan. Di Asia Tenggara, daerah percontohan termasuk Indonesia, Filipina, Malaysia dan Vietnam,” ungkap Catharina.

 

Memasukkan padi ke Leuit si Jimat, lumbung padi keramat masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar dalam upacara Seren Taun.  Foto: Ridzki R. Sigit

Memasukkan padi ke Leuit si Jimat, lumbung padi keramat masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar dalam upacara Seren Taun. Foto: Ridzki R. Sigit

 

ICCA semakin diakui sebagai cara masyarakat adat dan masyarakat lokal, dalam mengamankan hak kolektif dan tanggung jawab ke lahan mereka, air dan sumber daya alam dan menumbuhkan kecintaan terhadap pengetahuan tradisional

 

“Di tempat terjadi eksploitasi besar-besaran pada sumber daya alam dan konservasi, Masyarakat adat banyak yang melakukan peningkatan kerjasama dengan pemerintah untuk pengembangan sumber daya alam secara langsung. Hal yang menarik adalah pengetahuan adat, kearifan lokal lembaga dan keterlibatan antara mitra-mitra. ICCA adalah kesempatan dalam konservasi agar lebih adil dan efektif,” katanya.

 

ICCA sendiri pertama yang diadakan di Indonesia adalah di Bogor bulan Oktober 2011, melalui pendokumentasian ICCA di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Lombok, Kepulauan Maluku dan Papua.

 

Kasmita Widodo, Koordinator WGII, yang juga koordinator Badan Registrasi Wilayah (BRWA) menyatakan bahwa dokumentasi ICCA ini adalah langkah pertama menuju pendaftaran penuh dari tanah adat di Indonesia dan pengakuan dan integrasi dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten.

 

Di Indonesia, terdapat sejumlah mitra-mitra GEF SGP Indonesia yang sudah melakukan kegiatan konservasi ICCA, antara lain Lembaga Pusat Penelitian dan Pembinaan Masyarakat Mandiri Bumigora (LP3MMM Bumigora), yang dari 2009 mereka membangun desa produktif di Dusun Kumbi, Desa Lebah Sempage melalui konservasi DAS Ahli dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

 

Upaya yang dilakukan Bumigora ini, menurut Catharina, karena melihat semakin padatnya penduduk di kawanan hutan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan hutan lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas karena peruntukannya diutamakan untuk saja lingkungan dan konservasi.

 

“Hal ini menyebabkan masyarakat masyarakat sangat tergantung pada kawasan hutan sebagai. Maka Bumigora mendorong masyarakat sekitar DAS Jangkok, yaitu Desa Pakuan dan Lembah Sempage, untuk mengelola tanaman yang produktif seperti bambu, ketak, lombos, coklat, kopi dan madu,” tambah Catharina.

 

Selain itu, ada juga Walhi NTB yang berhasil mendampingi komunitas di desa Aik Berik, Kecamatan Batu Kliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah NTB melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu untuk produk makanan olahan.

 

Murdani, aktivis Walhi NTB, menjelaskan bahwa hal yang mendorong pihaknya melakukan pendampingan masyarakat ini karena kondisi daerah Air Berik yang berada dalam ancaman erosi akibat faktor iklim, topografi , tanah, tanaman dan pengelolaan lahan yang buruk, serta adanya konversi hutan menjadi agroforestry sebesar 24% dari luas hutan alami, dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.

 

Di Lombok Timur juga ada lembaga diakui memiliki kebijaksanaan dalam pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat lokal melalui Peraturan Daerah Nomor 9/2006 Lombok Timur dan No. 10/2006. Peraturan ini dikenal dengan naman awig-awig, adalah pendekatan adat dan partisipatif untuk pengelolaan sumber daya berkelanjutan.

 

Amin Abdullah, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), sebuah kelompok lokal nelayan di Teluk Jor, yang menciptakan awig-awig sebagai peraturan tradisional untuk perikanan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya pesisir.

 

“Sebagai strategi co-manajemen perikanan, awig-awig masih membutuhkan dukungan pemerintah, kesadaran masyarakat dan kerjasama untuk tradisi laut kita menjadi layak dan untuk konservasi dan penghidupan yang berkelanjutan bagi nelayan lokal untuk berkembang,” ungkap Amin.

 

Inisiasi konsorsium ICCA ini resmi didirikan pada Kongres Konservasi Dunia ke-4 di Barcelona, Spanyol, pada Oktober 2008. Mereka menyepakati program yang lebih luas dengan memberikan dukungan awal dan stimulus yang mendekatkan pada tujuan ICCA secara umum.

 

“Inisiasi yang dihasilkan ICCA akan dipromosikan secara lokal, nasional, regional dan internasional,” tandas Catharina.

 

Kegiatan ini sendiri berlangsung selama enam hari, 17-22 Agustus 2015, di Hotel Lombok Raya, yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja ICCA Indonesia (WGII), UNDP GEF SGP, Konsorsium ICCA, dengan bantuan keuangan tambahan dari WWF Indonesia.

 

Sumber : https://www.mongabay.co.id/2015/08/25/belajar-konservasi-dari-masyarakat-adat-se-asia-seperti-apa-itu/